English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Saran Tentang amandemen pendidikan

1. Sebaiknya kurikulum KTSP diganti dengan Kurikulum Pendidikan Nasional, yang mengarah kepada UUD yaitu kurikulum satu system pendidikan nasional.

2. Adanya undang undang pendidikan era reformasi ( terdapatnya KTSP), menimbulkan kesenjangan pendidikan di Indonesia .dan mengakibatkan terpecah belahnya bangsa Indonesia. Ini merupakan keberhasilan penjajah dan merugikan bangsa Indonesia.

3. Kita bangsa Indonesia dalam era reformasi ini harus berhati-hati dalam menyikapi perubahan. Karena perubahan tanpa arah/tidak menentu Contohnya perubahan UUD 1945 menjadi amandemen UUD 1945.

4. Saat era reformasi ini terkesan banyak perbedaan-perbedaan yang menimbulkan perpecahan bangsa Indonesia

5. Adanya amandemen UUD 1945 merupakan kemunduran bangsa Indonesia,karena adanya idiologi bangsa Indosesia Pancasila diganti dengan idiologi “Budi pekerti luhur dan akhlak mulia”.itu sifatnya relatif /tidak menentu/banyak pengertian/banyak penafsiran.

6. Selamat berjuang generasi penerus dan semua bangsa Indonesia untuk negara dan bangsa Indonesia.

KesimpuLan Amandemen pendidikan

KESIMPULAN

1. Undang Undang Pendidikan merupakan undang undang yang mengatur pelaksanaan pendidikan di Indonesia.

2. Undang Undang Pendidikan merupakan penjabaran dari UUD tentang pendidikan di Indonesia.

3. Pasal 31 ayat 1,2,3,4,5 dan pasal 32 ayat 1,2 sebagai dasar dalam pembuatan undang undang pendidikan.

4. Pelaksanaan undang undang pendidikan era reformasi simpang siur. Contohnya : UUD dalam pasal mengatakan “Pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional KTSP tidak sesuai dengan pasal 31 UUD.

5. Adanya kurikulum Pada pelaksanaan undang undang pendidikan terdapat kurikulum KTSP. Kurikulum KTSP , seharusnya tidak ada ujian nasional, Karena kurikulum KTSP tiap tiap sekolah membuat kurikulum sendiri sendiri.

6. Tiap hari senin dalam upacara bendera terdapat membaca Pancasila,yakni pancasila : (1). Ketuhanan yang maha esa (2). dll……Namun pada pasal UUD terdapat “Budi pekerti luhur “.

7. Dalam membahas undang - undang pendidikan harusnya tahu proses terbentuknya UU dengan UUD yang berlaku saat itu.

Undang Undang Pendidikan era reformasi

1. UU No.20/2003, menyebutkan bahwa tujuan “pendidikan nasional adalah membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ,berakhlak dan berbudi mulia ,sehat, berilmu,cakap,serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air”

2. UU No.14/2005 tentang guru dan dosen

3. PP No.19/2005 tentang Snandar Nasional Pendidikan dan
Rancangan UU dan PP yang kini tengah dipersiapkan oleh pemerintah (RUU) BHP,RPP Guru,RPP Dosen,RPP Wajib belajar, RPP Pendidikan Dasar dan Menengah,dsb.

4. UU No.20/2003 pasal 52 tentang badan hukum pendidikan.

5. PP tentang SNP No. 19/2005 yaitu adanya mekanisme Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).pada tingkat SD-SMA dan otonomi Pendidikan pada tingkat Perguruan Tinggi seperti halnya perusahaan.

6. UU No.20Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

7. UU No.14/2005 pasal 14 –16 tentang hak dan kewajiban guru, dan dosen

8. PP No.19/2005 pasal 42 tentang Standar Sarana dan Prasarana

9. No.20/2003 Pasal 36 tentang kurikulum pendidikan

10. Kepmendiknas No.153/U/2003 tentang Ujian Akhir Nasional


Kurikulum KTSP merupakan realisasi dari undang-undang pendidikan di Indonesia.
Kurikulum KTSP tidak sejalan dengan Undang Undang Dasar. Buktinya pada Undang-Undang Dasar terdapat Kalimat “Pemerintah menyelenggarakan satu system pendidikan nasional” , pada pelaksanaan kurikulum KTSP tiap-tiap sekolah membuat kurikulum sendiri-sendiri . Sehingga dikatakan Undang-Undang Pendidikan tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar RI.


Antara daerah dengan daerah lain,antara sekolah dengan sekolah lain terjadi perbedaan tentang system pendidikan, akan menimbulkan kesenjangan pendidikan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain, yang akibatnya menimbulkan perpecahan diantara daerah yang satu dengan daerah yang lain.
Berbeda-bedanya system pendidikan di Indonesia akan meruntuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Hal ini akan menguntungkan pihak penjajah. Karena penjajah itu memecah belah dan akhirnya menguasai. Berarti sistem pendidikan era reformasi ini merugikan bangsa Indonesia. UUD dengan pelaksanaan pendidikan tidak searah.

Contohnya : Setiap hari senin sekolah melaksanakan upacara bendera,dalam upacara membaca Pancasila, Padahal pada UUD tidak ada Pancasila. Adanya budi pekerti luhur dan aklak mulia. Itulah hasil amandemen UUD 1945 yang tidak menguntungkan bangsa Indonesia masa sekarang dan masa yang akan datang. Bahwa perubahan pada masa era reformasi ini tidak mempunyai arah. yang penting berubah atau perubahan. Perubahan yang bubrah tanpa arah.

Amandemen pasal 31 ayat 1, 2, 3, 4, 5 tentang pendidikan

Kalau kita bicara tentang undang-undang pendidikan mestinya kita melihat dasarnya Kalau era reformasi ,sebagai dasarnya adalah hasil amandemen UUD 1945 ke IV (empat). Hasil amandemen UUD 1945 Ke IV ( tahun 2002) yaitu tentang pendidikan.


Pasal 31 ayat 1,2,3,4,5, berbunyi :.


AYat 1 : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan ***

Ayat 2 : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya***

Ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ,yang diatur dengan undang-undang ****

Ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang – kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional ****

Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai – nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan kesejahteraan umat manusia ****




Saya Menanggapi isi pasal pasal 31:


Pasal 31 ayat 3 terdapat “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional”.

Pada kenyataannya di lapangan / pada kurikulum pendidikan terdapat KTSP ( tiap–tiap daerah, sekolah membuat kurikulum sendiri-sendiri).

Ternyata antara Undang-undang dasar dengan pelaksannan Undang-undang pendidikan (kurikulum KTSP) bertentangan. Ini sebuah contoh :adanya Undang-Undang Dasar dengan Undang-Undang Cacat ( simpang siur).Seharusnya ada Kurikulum Pendidikan Nasional ( KPN).



Pasal 31 ayat 3 terdapat kalimat “pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia”.

Yang benar kalimat itu berbunyi “ pendidikan nasional yang meningkatkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hekmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Padahal Setiap hari Senin dalam upacara bendera siswa diajak untuk membaca Pancasila,tetapi pada Undang-Undang Dasar pasal 31 ayat 3 tidak mencerminkan 5 sila yang tertuang pada pembukaan UUD.


Antara UUD ( pada Pembukaan) dengan pasal 31 ayat 3 tentang kata “akhlak mulia” tidak bisa mewakili Pembukaan itu sendiri, karena “akhlak mulia” itu tidak jelas pengertiannya (siapa, dimana dan kapan).Sebagai contoh ahklak mulia di daerah Papua berbeda dengan daerah Jawa.Sehingga UUD itu tidak bisa dilaksanakan untuk mengatur bangsa. Karena UUD itu sendiri tidak konsen antara pembukaan dengan pasal-pasalnya.


Pasal 31 ayat 5

terdapat kalimat (1) “menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa”.Menurut penulis yang benar adalah “ menjunjung tinggi nilai-nilai agama, kemanusian, persatuan bangsa Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena pada Pembukaan Undang-Undang Dasar mencerminkan 5 nilai yang harus dikembangkan.

Terdapat kalimat (2) “ kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia” Yang benar adalah “kemajuan bangsa Indonesia serta kesejahteraan bangsa Indonesia. Karena kemajuan peradaban itu sifatnya umum, misalkan peradaban eropa, dan peradapan Indonesia. Kesejahteraan umat manusia yang benar “kesejahteraan bangsa Indonesia” Karena : umat manusia mempunyai dua pengertian sifat umum dan sifat khusus, misalkan manusia Amerika, manusia Belanda, manusia Indonesia.


Pancasila dalam Pendidikan

Saya akan menyampaikan atau mengemukakan tentang pendidikan di Indonesia. Pendidikan di Indonesia berjalan dari sejak berdirinya negara kesatuan republik Indonesia yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai sekarang (2009).Dalam perjalanan pendidikan di Indonesia melewati beberapa pergantian pelaksanaannya. Yang penulis maksud pergantian pelaksanaannya yaitu adanya kurikulum pendidikan sebagai perubahannya.
Kurikulum pendidikan mengalami perubahan / pergantian yaitu kurikulum 1975. kurikulum 1984,kurikulum 1994,kurikulum 2000,kurikulum 2004 (KBK), kurikulum 2006 (KTSP). Melihat kurikulum dari tahun ke tahun terdapat perbedaan tentang pelaksannaannya. Perbedaan pelaksanaan pendidikan pada masing-masing kurikulum,karena adanya perbedaan undang undang pendidikan di Indonesia yang berjalan/berlaku.

Konsumen adalah pemakai atau pengguna dari hasil suatu produksi. Konsumen undang-undang pendidikan adalah orang/lembaga yang menggunakan/melaksanakan undang undang pendidikan.
Undang-undang adalah aturan,tata tertib yang dibuat oleh pemerintah yang mendapatkan persetujuan dari MPR dan DPR

Undang-undang pendidikan adalah aturan tata tertip tentang pendidikan yang dilaksanakan di Indonesia yang mendapatkan persetujuan dari DPR dan MPR.
MPR merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan dan juga membuat Undang Undang Dasar. Adanya UUD kemudian dijabarkan oleh pemerintah yaitu adanya undang undang. Tentang pendidikan muncul undang undang pendidikan . Jadi undang-undang pendidikan itu dibuat oleh pemerintah yang disetujui oleh MPR dan DPR.

Undang undang pendidikan adalah sebuah undang undang yang mengatur pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Undang undang pendidikan harus singkrun dengan UUD . Apabila terjadi antara UUD dengan undang undang pendidikan tidak singkrun,maka aturan,tata tertip,undang undang itu tidak sah atau cacat hukum.
Pada jaman era reformasi ini mengharapkan adanya perubahan. Dan setip orang kebanyakan mengharapkan perubahan. Namun tidak tahu perubahan yang bagai mana, tujuan perubahan apa? apa yang dirubah? semuanya tidak tahu. Semuanya bingung,semuanya gaduh, bingung semuanya . Nanun tetap mengatakan /mengucapkan perubahan. Itulah kondisi bangsa Indonesia pada saat sekarang ini.

Saya berpendapat bahwa perubahan pendidikan era reformasi ini tidak jelas arahnya,perubahan itu tidak menentu tujuannya. Maka lebih baik langsung pencapaian tujuannya saja yaitu mencapai masyarakat adil makmur merata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Itu jelas bahwa bangsa Indonesia yang besar ini mempunyai tujuan kearah satu titik dan ada dasarnya. Yaa kalau saya mengungkap tentang hasil amandemen UUD 1945 ke IV (keempat), ini saya bertanya kepada rumput yang bergoyang “ Mau dibawa ke mana bangsa Indonesia ini ?” Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak ada orang yang bersedia menjawabnya. Dengan rasa prihatin, saya menjawab” Itulah kondisi bangsa Indonesia yang baru dilanda musibah mudah mudahan cepat menyelesaikan. Bangsa Indonesia bangkit dengan jiwa proklamasi,jiwa nasionalisme,jiwa kebangsaan untuk menghadapi musibah itu.