English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Undang Undang Pendidikan era reformasi

1. UU No.20/2003, menyebutkan bahwa tujuan “pendidikan nasional adalah membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ,berakhlak dan berbudi mulia ,sehat, berilmu,cakap,serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air”

2. UU No.14/2005 tentang guru dan dosen

3. PP No.19/2005 tentang Snandar Nasional Pendidikan dan
Rancangan UU dan PP yang kini tengah dipersiapkan oleh pemerintah (RUU) BHP,RPP Guru,RPP Dosen,RPP Wajib belajar, RPP Pendidikan Dasar dan Menengah,dsb.

4. UU No.20/2003 pasal 52 tentang badan hukum pendidikan.

5. PP tentang SNP No. 19/2005 yaitu adanya mekanisme Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).pada tingkat SD-SMA dan otonomi Pendidikan pada tingkat Perguruan Tinggi seperti halnya perusahaan.

6. UU No.20Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

7. UU No.14/2005 pasal 14 –16 tentang hak dan kewajiban guru, dan dosen

8. PP No.19/2005 pasal 42 tentang Standar Sarana dan Prasarana

9. No.20/2003 Pasal 36 tentang kurikulum pendidikan

10. Kepmendiknas No.153/U/2003 tentang Ujian Akhir Nasional


Kurikulum KTSP merupakan realisasi dari undang-undang pendidikan di Indonesia.
Kurikulum KTSP tidak sejalan dengan Undang Undang Dasar. Buktinya pada Undang-Undang Dasar terdapat Kalimat “Pemerintah menyelenggarakan satu system pendidikan nasional” , pada pelaksanaan kurikulum KTSP tiap-tiap sekolah membuat kurikulum sendiri-sendiri . Sehingga dikatakan Undang-Undang Pendidikan tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar RI.


Antara daerah dengan daerah lain,antara sekolah dengan sekolah lain terjadi perbedaan tentang system pendidikan, akan menimbulkan kesenjangan pendidikan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain, yang akibatnya menimbulkan perpecahan diantara daerah yang satu dengan daerah yang lain.
Berbeda-bedanya system pendidikan di Indonesia akan meruntuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Hal ini akan menguntungkan pihak penjajah. Karena penjajah itu memecah belah dan akhirnya menguasai. Berarti sistem pendidikan era reformasi ini merugikan bangsa Indonesia. UUD dengan pelaksanaan pendidikan tidak searah.

Contohnya : Setiap hari senin sekolah melaksanakan upacara bendera,dalam upacara membaca Pancasila, Padahal pada UUD tidak ada Pancasila. Adanya budi pekerti luhur dan aklak mulia. Itulah hasil amandemen UUD 1945 yang tidak menguntungkan bangsa Indonesia masa sekarang dan masa yang akan datang. Bahwa perubahan pada masa era reformasi ini tidak mempunyai arah. yang penting berubah atau perubahan. Perubahan yang bubrah tanpa arah.

Comments :

0 komentar to “Undang Undang Pendidikan era reformasi”

Posting Komentar