English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

KesimpuLan Amandemen pendidikan

KESIMPULAN

1. Undang Undang Pendidikan merupakan undang undang yang mengatur pelaksanaan pendidikan di Indonesia.

2. Undang Undang Pendidikan merupakan penjabaran dari UUD tentang pendidikan di Indonesia.

3. Pasal 31 ayat 1,2,3,4,5 dan pasal 32 ayat 1,2 sebagai dasar dalam pembuatan undang undang pendidikan.

4. Pelaksanaan undang undang pendidikan era reformasi simpang siur. Contohnya : UUD dalam pasal mengatakan “Pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional KTSP tidak sesuai dengan pasal 31 UUD.

5. Adanya kurikulum Pada pelaksanaan undang undang pendidikan terdapat kurikulum KTSP. Kurikulum KTSP , seharusnya tidak ada ujian nasional, Karena kurikulum KTSP tiap tiap sekolah membuat kurikulum sendiri sendiri.

6. Tiap hari senin dalam upacara bendera terdapat membaca Pancasila,yakni pancasila : (1). Ketuhanan yang maha esa (2). dll……Namun pada pasal UUD terdapat “Budi pekerti luhur “.

7. Dalam membahas undang - undang pendidikan harusnya tahu proses terbentuknya UU dengan UUD yang berlaku saat itu.

Comments :

0 komentar to “KesimpuLan Amandemen pendidikan”

Posting Komentar