English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Pancasila dalam Pendidikan

Saya akan menyampaikan atau mengemukakan tentang pendidikan di Indonesia. Pendidikan di Indonesia berjalan dari sejak berdirinya negara kesatuan republik Indonesia yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai sekarang (2009).Dalam perjalanan pendidikan di Indonesia melewati beberapa pergantian pelaksanaannya. Yang penulis maksud pergantian pelaksanaannya yaitu adanya kurikulum pendidikan sebagai perubahannya.
Kurikulum pendidikan mengalami perubahan / pergantian yaitu kurikulum 1975. kurikulum 1984,kurikulum 1994,kurikulum 2000,kurikulum 2004 (KBK), kurikulum 2006 (KTSP). Melihat kurikulum dari tahun ke tahun terdapat perbedaan tentang pelaksannaannya. Perbedaan pelaksanaan pendidikan pada masing-masing kurikulum,karena adanya perbedaan undang undang pendidikan di Indonesia yang berjalan/berlaku.

Konsumen adalah pemakai atau pengguna dari hasil suatu produksi. Konsumen undang-undang pendidikan adalah orang/lembaga yang menggunakan/melaksanakan undang undang pendidikan.
Undang-undang adalah aturan,tata tertib yang dibuat oleh pemerintah yang mendapatkan persetujuan dari MPR dan DPR

Undang-undang pendidikan adalah aturan tata tertip tentang pendidikan yang dilaksanakan di Indonesia yang mendapatkan persetujuan dari DPR dan MPR.
MPR merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan dan juga membuat Undang Undang Dasar. Adanya UUD kemudian dijabarkan oleh pemerintah yaitu adanya undang undang. Tentang pendidikan muncul undang undang pendidikan . Jadi undang-undang pendidikan itu dibuat oleh pemerintah yang disetujui oleh MPR dan DPR.

Undang undang pendidikan adalah sebuah undang undang yang mengatur pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Undang undang pendidikan harus singkrun dengan UUD . Apabila terjadi antara UUD dengan undang undang pendidikan tidak singkrun,maka aturan,tata tertip,undang undang itu tidak sah atau cacat hukum.
Pada jaman era reformasi ini mengharapkan adanya perubahan. Dan setip orang kebanyakan mengharapkan perubahan. Namun tidak tahu perubahan yang bagai mana, tujuan perubahan apa? apa yang dirubah? semuanya tidak tahu. Semuanya bingung,semuanya gaduh, bingung semuanya . Nanun tetap mengatakan /mengucapkan perubahan. Itulah kondisi bangsa Indonesia pada saat sekarang ini.

Saya berpendapat bahwa perubahan pendidikan era reformasi ini tidak jelas arahnya,perubahan itu tidak menentu tujuannya. Maka lebih baik langsung pencapaian tujuannya saja yaitu mencapai masyarakat adil makmur merata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Itu jelas bahwa bangsa Indonesia yang besar ini mempunyai tujuan kearah satu titik dan ada dasarnya. Yaa kalau saya mengungkap tentang hasil amandemen UUD 1945 ke IV (keempat), ini saya bertanya kepada rumput yang bergoyang “ Mau dibawa ke mana bangsa Indonesia ini ?” Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak ada orang yang bersedia menjawabnya. Dengan rasa prihatin, saya menjawab” Itulah kondisi bangsa Indonesia yang baru dilanda musibah mudah mudahan cepat menyelesaikan. Bangsa Indonesia bangkit dengan jiwa proklamasi,jiwa nasionalisme,jiwa kebangsaan untuk menghadapi musibah itu.

Comments :

1
pancasila mengatakan...
on 

Y amandemen menurut saYa,mengakubatkan pemiLu 2009 g jeLas dan banyak masaLah........

Posting Komentar