English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Permasalahan Teknik Komputer Di SD daerah perdesaan

Teknik adalah cara, upaya atau system yang berkaitan dengan sesuatu tertentu. Contohnya : Tentang ekonomi, tentang informasi dan sebagainya.

Teknik komputer adalah cara atau system yang berkaitan dengan bagaimana untuk mendapatkan informasi atau memberikan informasi melewati sarana komputer. Dalam pemenuhan kebutuhan masa jaman maju ini.

Kalau kita/guru berbicara tentang komputer di tingkat SD itu memang ada dua pendapat.

Pendapat pertama:


Pendapat pertama ini diikuti oleh :

  1. Orang-orang yang sosial ekonominya telah baik
  2. Orang-orang yang telah mengikuti kemajuan teknologi informasi
  3. Orang-orang yang menginginkan persaingan dalam teknologi informasi
  4. Kebanyakan orang-orang yang berada di perkotaan yang sosial ekonominya tinggi.
  5. Orang-orang yang menginginkan kemajuan tentang teknologi informasi yang berkembang di masyarakat perkotaan.


Pendapat kedua yang diikuti oleh :

  1. Orang/masyarakat pedesaan yang ekonominya lemah
  2. Kondisi orang/masyarakat yang tidak mampu menerima kemajuan teknologi informasi disebabkan karena dana /uang yang dimiliki.
  3. Orang/masyarakat yang pengetahuannya rendah tentang teknologi informasi
  4. Orang/masyarakat yang kehidupannya sangat rendah dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya.
  5. Orang/masyarakat yang belum tahu kegunaan atau manfaat tentang komputer

Dari dua pendapat dan diikuti oleh dua kelompok masyarakat itu. Dua pendapat itu apa ?

Pendapat pertama: bahwa Bahwa teknologi informasi komputer sangat penting untuk informasi atau berhubungan atau untuk pemnuhan kebutuhan jaman maju ini.

Pendapat kedua: bahwa komputer didak penting , karena kehidupannya tanpa komputer telah terpenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Dari dua pendapat ,bagi masyarakat lingkungan Sekolah dasar yang jauh dari perkotaan itu diperkirakan 10 % mengikuti pendapat pertama, dan 90 % mengikuti pendapat kedua.

Berkaitan dengan di atas ,Sekolah Dasar telah mencoba mengadakan pembelajaran komputer. Namun bagaimana setelah praktek ? Komputer satu untuk praktek 35 anak. Ya belum sampai berjalan lama, komputer telah rusak. Sekolah untuk memperbaiki komputer tidak ada dana. Sehingga sampai sekarang komputer satu nganggur tidak digunakan lagi. Itulah masyarakat pedesaan dan SD lingkungan pedesaan banyak

kekurangannya.

Maka penulis berpendapat: Bahwa pelajaran komputer di SD didaerah pedesaan belum sesuai dengan kondisi SD perdesaan maupun belum sesuai dengan kondisi lingkungan masyarakat SD pedesaan.


Bagaimana cara mengatasi adanya pembelajaran komputer di SD perdesaan? Ya cara mengatasinya antara lain :

    1. Meningkatkan perekonomian di lingkungan masyarakat
    2. Mensuple dana yang besar/banyak untuk pengadaan dan pemeliharaan komputer
    3. Memberikan informasi kepada masyarakat lingkungan bahwa jaman maju harus mengikuti kemajuan teknologi imformasi
    4. SD di daerah perdesaan harus memiliki guru yang ahli/porposional tentang komputer maupun internet. dsb.

Permasalahan Di Keluarga

Keluarga adalah suatu kelompok kecil yang memiliki ikatan yang bisa ditunjukkan pada surat nikah dan Kartu Keluarga pada keluarga itu. Keluarga terdiri dari ayah, ibu dan anak. Apakah yang timbul permasalahan pada keluarga ? Ya penulis akan menyampaikan permasalahan yang ada pada keluarga.

Namun penulis sampaikan terlebih dulu hal-hal yang menyebabkan terjadinya permasalahan pada keluarga antara lain :

a. Pada keluarga itu tidak ada satu kesatuan tujuan.

b. Tidak adanya keterbukaan antar anggota keluarga

c. Tidak adanya saling menerima dan saling memberi antar anggota keluarga

d. Tidak mengetahui dan tidak melaksanakan posisi masing-masing anggota keluarga.

e. Tidak percaya mempercayai antar anggota keluarga

f Tidak musyawarah secara baik , tetapi dengan kekerasan yang akan menakutkan anggota keluarga.

Adanya sebab tersebut diatas akan mengakibatkan permasalahan pada keluarga . Senangkah adanya permasalahan di keluarga?


Semua orang tidak mengharapkan itu ! Namun banyak tejadi permasalahan di keluarga. Bagaimana supaya terhindar dari permasalahan keluarga ? Supaya terhindar dari permasalahan keluarga , maka hindarilah sebab-sebab yang mengakibatkan permasalahan keluarga seperti tersebut di atas.

Permasalahan Stres Seseorang Yang Dialaminya

Semakin beratnya beban hidup akan mendorong terjadinya stress.
Beban hidup adalah sebuah bebab yang diangkat oleh seseorang dalam tuntutan kemauan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Stres adalah proses kerusakan saraf seseorang yang disebabkan karena beban perasaan, pikiran yang sangat berat yang melebihi dari kemampuan daya seseorang dalam mengangkat beban tersebut. Penulis memiliki pendapat tersebut di atas , karena penulis mengamati situasi pada jaman dahulu (sebelum maju), dengan jaman sekarang (sesudah maju)

a. Pada jaman sebelum maju(dahulu).

Orang memenuhi kebutuhannya sangat santai
Contoh: Misalkan rumah jaman dahulu sangat sederhana ,yang penting pada waktu hujan tidak kehujanan, pada waktu panas tidak kepanasan. Perlengkapan alat rumah tangga sangat sederhana. Perlengkapan alat dapur sangat sederhana,. Semuanya dibuat dengan bahan ala kadarnya yang ada dilingkungannya seperti bambu, kayu , tempurung kelapa dan sebagainya. Dengan kesederhanaan itu , pikiran, perasaan, tenaga, santai , dirasakan enak, tentram, damai dan sejahtera hidupnya. Karena merasa telah tercukupi kebutuhannya. Kondisi masyarakat pada waktu itu mengakibatkan sedikitnya orang yang stress. Presentase orang yang stress tidak mencapai I %, malah bisa dikatakan 0 %.

b. Pada jaman maju(jaman sekarang).

Orang dalam memenuhi kebutuhannya selalu bersaing dengan lingkungannya. Contoh. Tetangga memiliki rumah baik, kendaraan baik, kekayaan banyak dipandangnya selalu enak dalam menjalankan kehidupannya . Orang tetangga seperti itu , dia terpengaruh keinginannya untuk bisa seperti tetangga. Namun apa yang terjadi, kemampuan tidak ada sama sekali. Sedangkan keinginannya ingin melebihi mereka, setidak-tidaknya sama dengan mereka. Itu sebuah keinginan yang membara di hati mereka, untuk sama atau melebihinya. Sepeti itulah keinginan yang melebihi kemampuan sehingga tidak mungkin keinginan itu tercapai. Tidak tercapainya keinginan yang tinggi melebihi kemampuan akan mengakibatkan perasaan, pikiran, beban, menjadi berat atau beban yang berat bagi mereka. Beban pikiran, perasaan, kemauam , yang melebihi kemampuan akan mengakibatkan saraf bisa rusak atau dikatakan orang itu stress Sebuah contoh pada tahun 2009 adanya pemilu, banyak caleg yang tidak tercapai keinginannya. Yang akibatnya 180.000 orang mengalami gangguan jiwa dan 70.000 orang stress berat. Dan yang meninggal dunia belasan orang. Ini atas dasar dari pernyataan Menteri Penerangan ,lewat TV.


Stres bukan hanya tersebut di atas tetapi ada sebab-sebab lain seperti :

a Beban pikiran, perasaan melebihi kemampuan

b. Harus menyelesaikan keinginan yang tinggi sedangkan watu dan kemampuan tidak tersedia

  1. Selalu menyesali perbuatan yang lalu
  2. Kurang kemampuan untuk memenuhi keinginan yang tinggi yang diharapkan dsb.

Itulah semua akan membuat orang bisa stress . Nah sekarang bagaiman agar kita terhindar dari stress ?

Penulis sampaikan beberapa hal yang bisa menghindarkan stress antara lain :


    1. Apabila mempunyai keinginan, kemauan sesuaikan dengan kemampuan yang ada pada diri anda.
    2. Beban pikiran, perasaan yang akan melebihi ambang kemampuan ,cepat-cepat dibuang.
    3. Satu kali berpikir baik, langsung dikerjakan atau ditindaki. Jangan banyak berpikir sedikit dilaksanakan
    4. Jangan menyesali perbuatan yang telah lalu.
    5. Berpikir hal-hal yang kecil yang mudah dan bisa dilaksanakan, Jangan berpikir hal-hal yang besar yang tidak bisa dilaksanakan.
    6. Berdoalah kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah sarana untuk keberhasilan
    7. Segala sesuatu itu, serahkan saja kepada Tuhan Yang Maha Esa namun jangan lupakan berusaha yang positif.

Permasalahan Anak Nakal Di SekoLah Kususnya , Di Masyarakat Pada Umumnya

Kalau kita bicara tentang kenakalan anak, ini sifatnya menyeluruh dalam arti tidak hanya pada anak di SD Gejugan saja, tetapi juga di tempat-tempat lain di Indonesia.

Apakah yang mempengaruhi terjadinya kenakalan anak itu ? Penulis menyampaikan hal-hal yang mempengaruhi terhadap kenakalan anak antara lain

  1. Karena lingkungan anak
  2. Karena informasi (Radio, TV, buku-buku yang kurang baik terhadap anak, dsb).
  3. Orang tua yang kurang perhatiannya kepada anak.
  4. Pengaruh makanan /minuman yang kurang baik , yang berakibat menimbulkan gangguan fisik dan mental anak.
  5. Faktor gen atau keturunan dari orang tua.

Semuanya tersebut diatas memang dapat mempengaruhi kepada perkembangan jiwa anak. Jiwa anak tumbuh dan berkembang . Tumbuh dan berkembang ini sebetulnya dari sejak anak dikandungan ibunya. Sebuah contoh . Ibu saat mengandung, mereka selalu marah, emosional, mudah tersinggung, cemas, kegelan, banyak perasaan yang dirasakan tidak enak .

Setelah anak yang dikandung lahir, anak yang lahir itu kebanyakan memiliki sifat pemarah, mudah tersinggung, memiliki akal kurang baik, dan sebagainya. Sebaliknya di atas. Pada waktu ibu mengandung dia dalam mengandung memiliki perasaan senang, tidak pernah emosional, tidak ada beban perasaan yang beat, selalu dalam keluarga (suami istri) hubungannya keterbukaan , saling menerima dan saling memberi dari segala hal, dirasakan senang, gembira, tidak ada kecemasan, dan sebagainya. Setelah anak yang dikandung itu lahir, anak tersebut memiliki jiwa yang baik, seperti tidak pemarah, mau menerima masukan orang lain, tidak pembohong, dan sifat-sifat yang lain yang baik banyak dimiliki oleh anak tersebut.

Anak yang lahir memiliki jiwa atau watak yang baik, itu belum bisa menjamin , nanti besarnya anak memiliki jiwa dan watak yang baik. Hal itu tergantung lagi kepada :

  1. Bagaimana pendidikan dari ibunya.
  2. Bagaimana pergaulan dengan anak lingkungannya
  3. Bagaimana dilingkungan masyarakatnya.
  4. Bagaimana mendapatkan informasi dari yang dilihat , yang didengarkan( radio, TV, buku-buku, teman dekatnya, orang dekatnya, gurunya dsb).


itu semua akan membentuk jiwa anak mengarah kekedewasaan nanti. Nah bagaimana mengatasi kenakalan anak Itu ?. Penulis menyampaikan antara lain :

  1. Memberikan pendidikan kedisiplinan yang tinggi kepada anak. Contohnya . Kedisiplinan pembagian waktu:

Waktu bangun tidur harus bangun tidur

Waktu mandi harus mandi

Waktu makan harus makan

Waktu belajar harus belajar

Waktu ibadah harus ibadah dsb.

  1. Mengadakan pendekatan kepada anak Contoh Guru/Orang tua melihat anaknya/muridnya yang melakukan penyimpangan sosial , cepat cepat guru mendekati anak tersebut. Kemudian memberikan pengarahan , penjelasan , secara baik dan tidak menyinggung perasaan anak. Dalam arti guru tidak hanya mencela, tetapi memberikan penjelasan yang anak bisa menerima
  2. Memberi penjelasan kepada anak ,tentang akibat adanya penyimpangan sosial yang dilakukan anak. Contoh. Akibat anak yang mengkonsumsi narkoba. Akibatnya sangat berat bagi anak,

Orang/ anak yang mengonsumsi narkoba akan rusak sarafnya, rusak sarafnya akan linglung, akan stress, akan gila, akan tidak berguna bagi dirinya sendiri atau tidak berguna bagi yang lain dan sebagainya. Anak/orang tersebut akan mengalami penderitaan yang sangat berat dirasakan. Untuk itu jangan coba –coba melakukan itu agar kamu nanti tidak menderita.

Dengan penjelasan dan pendekatan itu , anak nakal tersebut akan menerima dengan sadar bahwa perbuatannya itu akan merugikan diri sendiri dan akan menderita hidupnya di dunia ini.

Saran Tentang amandemen pendidikan

1. Sebaiknya kurikulum KTSP diganti dengan Kurikulum Pendidikan Nasional, yang mengarah kepada UUD yaitu kurikulum satu system pendidikan nasional.

2. Adanya undang undang pendidikan era reformasi ( terdapatnya KTSP), menimbulkan kesenjangan pendidikan di Indonesia .dan mengakibatkan terpecah belahnya bangsa Indonesia. Ini merupakan keberhasilan penjajah dan merugikan bangsa Indonesia.

3. Kita bangsa Indonesia dalam era reformasi ini harus berhati-hati dalam menyikapi perubahan. Karena perubahan tanpa arah/tidak menentu Contohnya perubahan UUD 1945 menjadi amandemen UUD 1945.

4. Saat era reformasi ini terkesan banyak perbedaan-perbedaan yang menimbulkan perpecahan bangsa Indonesia

5. Adanya amandemen UUD 1945 merupakan kemunduran bangsa Indonesia,karena adanya idiologi bangsa Indosesia Pancasila diganti dengan idiologi “Budi pekerti luhur dan akhlak mulia”.itu sifatnya relatif /tidak menentu/banyak pengertian/banyak penafsiran.

6. Selamat berjuang generasi penerus dan semua bangsa Indonesia untuk negara dan bangsa Indonesia.

KesimpuLan Amandemen pendidikan

KESIMPULAN

1. Undang Undang Pendidikan merupakan undang undang yang mengatur pelaksanaan pendidikan di Indonesia.

2. Undang Undang Pendidikan merupakan penjabaran dari UUD tentang pendidikan di Indonesia.

3. Pasal 31 ayat 1,2,3,4,5 dan pasal 32 ayat 1,2 sebagai dasar dalam pembuatan undang undang pendidikan.

4. Pelaksanaan undang undang pendidikan era reformasi simpang siur. Contohnya : UUD dalam pasal mengatakan “Pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional KTSP tidak sesuai dengan pasal 31 UUD.

5. Adanya kurikulum Pada pelaksanaan undang undang pendidikan terdapat kurikulum KTSP. Kurikulum KTSP , seharusnya tidak ada ujian nasional, Karena kurikulum KTSP tiap tiap sekolah membuat kurikulum sendiri sendiri.

6. Tiap hari senin dalam upacara bendera terdapat membaca Pancasila,yakni pancasila : (1). Ketuhanan yang maha esa (2). dll……Namun pada pasal UUD terdapat “Budi pekerti luhur “.

7. Dalam membahas undang - undang pendidikan harusnya tahu proses terbentuknya UU dengan UUD yang berlaku saat itu.

Undang Undang Pendidikan era reformasi

1. UU No.20/2003, menyebutkan bahwa tujuan “pendidikan nasional adalah membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ,berakhlak dan berbudi mulia ,sehat, berilmu,cakap,serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air”

2. UU No.14/2005 tentang guru dan dosen

3. PP No.19/2005 tentang Snandar Nasional Pendidikan dan
Rancangan UU dan PP yang kini tengah dipersiapkan oleh pemerintah (RUU) BHP,RPP Guru,RPP Dosen,RPP Wajib belajar, RPP Pendidikan Dasar dan Menengah,dsb.

4. UU No.20/2003 pasal 52 tentang badan hukum pendidikan.

5. PP tentang SNP No. 19/2005 yaitu adanya mekanisme Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).pada tingkat SD-SMA dan otonomi Pendidikan pada tingkat Perguruan Tinggi seperti halnya perusahaan.

6. UU No.20Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

7. UU No.14/2005 pasal 14 –16 tentang hak dan kewajiban guru, dan dosen

8. PP No.19/2005 pasal 42 tentang Standar Sarana dan Prasarana

9. No.20/2003 Pasal 36 tentang kurikulum pendidikan

10. Kepmendiknas No.153/U/2003 tentang Ujian Akhir Nasional


Kurikulum KTSP merupakan realisasi dari undang-undang pendidikan di Indonesia.
Kurikulum KTSP tidak sejalan dengan Undang Undang Dasar. Buktinya pada Undang-Undang Dasar terdapat Kalimat “Pemerintah menyelenggarakan satu system pendidikan nasional” , pada pelaksanaan kurikulum KTSP tiap-tiap sekolah membuat kurikulum sendiri-sendiri . Sehingga dikatakan Undang-Undang Pendidikan tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar RI.


Antara daerah dengan daerah lain,antara sekolah dengan sekolah lain terjadi perbedaan tentang system pendidikan, akan menimbulkan kesenjangan pendidikan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain, yang akibatnya menimbulkan perpecahan diantara daerah yang satu dengan daerah yang lain.
Berbeda-bedanya system pendidikan di Indonesia akan meruntuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Hal ini akan menguntungkan pihak penjajah. Karena penjajah itu memecah belah dan akhirnya menguasai. Berarti sistem pendidikan era reformasi ini merugikan bangsa Indonesia. UUD dengan pelaksanaan pendidikan tidak searah.

Contohnya : Setiap hari senin sekolah melaksanakan upacara bendera,dalam upacara membaca Pancasila, Padahal pada UUD tidak ada Pancasila. Adanya budi pekerti luhur dan aklak mulia. Itulah hasil amandemen UUD 1945 yang tidak menguntungkan bangsa Indonesia masa sekarang dan masa yang akan datang. Bahwa perubahan pada masa era reformasi ini tidak mempunyai arah. yang penting berubah atau perubahan. Perubahan yang bubrah tanpa arah.

Amandemen pasal 31 ayat 1, 2, 3, 4, 5 tentang pendidikan

Kalau kita bicara tentang undang-undang pendidikan mestinya kita melihat dasarnya Kalau era reformasi ,sebagai dasarnya adalah hasil amandemen UUD 1945 ke IV (empat). Hasil amandemen UUD 1945 Ke IV ( tahun 2002) yaitu tentang pendidikan.


Pasal 31 ayat 1,2,3,4,5, berbunyi :.


AYat 1 : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan ***

Ayat 2 : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya***

Ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ,yang diatur dengan undang-undang ****

Ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang – kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional ****

Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai – nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan kesejahteraan umat manusia ****




Saya Menanggapi isi pasal pasal 31:


Pasal 31 ayat 3 terdapat “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional”.

Pada kenyataannya di lapangan / pada kurikulum pendidikan terdapat KTSP ( tiap–tiap daerah, sekolah membuat kurikulum sendiri-sendiri).

Ternyata antara Undang-undang dasar dengan pelaksannan Undang-undang pendidikan (kurikulum KTSP) bertentangan. Ini sebuah contoh :adanya Undang-Undang Dasar dengan Undang-Undang Cacat ( simpang siur).Seharusnya ada Kurikulum Pendidikan Nasional ( KPN).



Pasal 31 ayat 3 terdapat kalimat “pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia”.

Yang benar kalimat itu berbunyi “ pendidikan nasional yang meningkatkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hekmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Padahal Setiap hari Senin dalam upacara bendera siswa diajak untuk membaca Pancasila,tetapi pada Undang-Undang Dasar pasal 31 ayat 3 tidak mencerminkan 5 sila yang tertuang pada pembukaan UUD.


Antara UUD ( pada Pembukaan) dengan pasal 31 ayat 3 tentang kata “akhlak mulia” tidak bisa mewakili Pembukaan itu sendiri, karena “akhlak mulia” itu tidak jelas pengertiannya (siapa, dimana dan kapan).Sebagai contoh ahklak mulia di daerah Papua berbeda dengan daerah Jawa.Sehingga UUD itu tidak bisa dilaksanakan untuk mengatur bangsa. Karena UUD itu sendiri tidak konsen antara pembukaan dengan pasal-pasalnya.


Pasal 31 ayat 5

terdapat kalimat (1) “menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa”.Menurut penulis yang benar adalah “ menjunjung tinggi nilai-nilai agama, kemanusian, persatuan bangsa Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena pada Pembukaan Undang-Undang Dasar mencerminkan 5 nilai yang harus dikembangkan.

Terdapat kalimat (2) “ kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia” Yang benar adalah “kemajuan bangsa Indonesia serta kesejahteraan bangsa Indonesia. Karena kemajuan peradaban itu sifatnya umum, misalkan peradaban eropa, dan peradapan Indonesia. Kesejahteraan umat manusia yang benar “kesejahteraan bangsa Indonesia” Karena : umat manusia mempunyai dua pengertian sifat umum dan sifat khusus, misalkan manusia Amerika, manusia Belanda, manusia Indonesia.


Pancasila dalam Pendidikan

Saya akan menyampaikan atau mengemukakan tentang pendidikan di Indonesia. Pendidikan di Indonesia berjalan dari sejak berdirinya negara kesatuan republik Indonesia yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai sekarang (2009).Dalam perjalanan pendidikan di Indonesia melewati beberapa pergantian pelaksanaannya. Yang penulis maksud pergantian pelaksanaannya yaitu adanya kurikulum pendidikan sebagai perubahannya.
Kurikulum pendidikan mengalami perubahan / pergantian yaitu kurikulum 1975. kurikulum 1984,kurikulum 1994,kurikulum 2000,kurikulum 2004 (KBK), kurikulum 2006 (KTSP). Melihat kurikulum dari tahun ke tahun terdapat perbedaan tentang pelaksannaannya. Perbedaan pelaksanaan pendidikan pada masing-masing kurikulum,karena adanya perbedaan undang undang pendidikan di Indonesia yang berjalan/berlaku.

Konsumen adalah pemakai atau pengguna dari hasil suatu produksi. Konsumen undang-undang pendidikan adalah orang/lembaga yang menggunakan/melaksanakan undang undang pendidikan.
Undang-undang adalah aturan,tata tertib yang dibuat oleh pemerintah yang mendapatkan persetujuan dari MPR dan DPR

Undang-undang pendidikan adalah aturan tata tertip tentang pendidikan yang dilaksanakan di Indonesia yang mendapatkan persetujuan dari DPR dan MPR.
MPR merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan dan juga membuat Undang Undang Dasar. Adanya UUD kemudian dijabarkan oleh pemerintah yaitu adanya undang undang. Tentang pendidikan muncul undang undang pendidikan . Jadi undang-undang pendidikan itu dibuat oleh pemerintah yang disetujui oleh MPR dan DPR.

Undang undang pendidikan adalah sebuah undang undang yang mengatur pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Undang undang pendidikan harus singkrun dengan UUD . Apabila terjadi antara UUD dengan undang undang pendidikan tidak singkrun,maka aturan,tata tertip,undang undang itu tidak sah atau cacat hukum.
Pada jaman era reformasi ini mengharapkan adanya perubahan. Dan setip orang kebanyakan mengharapkan perubahan. Namun tidak tahu perubahan yang bagai mana, tujuan perubahan apa? apa yang dirubah? semuanya tidak tahu. Semuanya bingung,semuanya gaduh, bingung semuanya . Nanun tetap mengatakan /mengucapkan perubahan. Itulah kondisi bangsa Indonesia pada saat sekarang ini.

Saya berpendapat bahwa perubahan pendidikan era reformasi ini tidak jelas arahnya,perubahan itu tidak menentu tujuannya. Maka lebih baik langsung pencapaian tujuannya saja yaitu mencapai masyarakat adil makmur merata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Itu jelas bahwa bangsa Indonesia yang besar ini mempunyai tujuan kearah satu titik dan ada dasarnya. Yaa kalau saya mengungkap tentang hasil amandemen UUD 1945 ke IV (keempat), ini saya bertanya kepada rumput yang bergoyang “ Mau dibawa ke mana bangsa Indonesia ini ?” Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak ada orang yang bersedia menjawabnya. Dengan rasa prihatin, saya menjawab” Itulah kondisi bangsa Indonesia yang baru dilanda musibah mudah mudahan cepat menyelesaikan. Bangsa Indonesia bangkit dengan jiwa proklamasi,jiwa nasionalisme,jiwa kebangsaan untuk menghadapi musibah itu.

Pancasila

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar,penduduknya banyak,terdiri dari suku,agama,adat istiadat.Yang semuanya itu merupakan satu kesatuan yaitu bangsa Indonesia yang berbahasa satu bahasa Indonesia berbangsa satu bangsa Indonesia bertanah air satu tanah air Indonesia.
Satu kesatuan tersebut bisa mewujudkan cita-citanya yaitu masyarakat adil makmur,merata,sejahtera yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 walaupun masa reformasi ini tidak populer .Untuk mencapai sejahtera maka bangsa Indonesia harus tercukupi kebutuhannya yaitu kebutuhan lahir dan kebutuhan batin. Kebutuhan lahir harus diupayakan dan tidak melupakan kebutuhan batin. Dua-duanya penting. kebutuhan lahir seperti makan,pakaian,tempat tinggal pendidikan. dan kesehatan.
Penulis berpendapat bahwa perubahan era reformasi ini tidak jelas arahnya,perubahan itu tidak menentu tujuannya. Maka lebih baik langsung pencapaian tujuannya saja yaitu mencapai masyarakat adil makmur merata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Itu jelas bahwa bangsa Indonesia yang besar ini mempunyai tujuan kearah satu titik dan ada dasarnya. Yaa kalau penulis mengungkap tentang hasil amandemen UUD 1945 ke IV, ini penulis bertanya kepada rumput yang bergoyang “ Mau dibawa ke mana bangsa Indonesia ini ?” Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak ada orang yang bersedia menjawabnya. Dengan rasa prihatin, penulis menjawab” Itulah kondisi bangsa Indonesia yang baru dilanda musibah mudah mudahan cepat menyelesaikan. Bangsa Indonesia bangkit dengan jiwa proklamasi,jiwa nasionalisme,jiwa kebangsaan untuk menghadapi musibah itu.
MPR merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan dan juga membuat Undang Undang Dasar. Adanya UUD kemudian dijabarkan oleh pemerintah yaitu adanya undang undang. Tentang pendidikan muncul undang undang pendidikan . Jadi undang-undang pendidikan itu dibuat oleh pemerintah yang disetujui oleh MPR dan DPR.
Misalnya Apabila terjadi antara UUD dengan undang undang pendidikan tidak singkrun,maka aturan,tata tertip,undang undang itu tidak sah atau cacat hukum.
UUD atau Hukum dari segala hukum itu sendiri harus baik.


Hukum dari segala hukum harus :

1. Mudah dipahami.

2. Tidak menimbulkan beberapa pengertian/penafsiran.

3. Antara Pembukaan dengan batang tubuh (pasal-pasalnya) tidak bertentangan., dan harus searah

4. Kalimat pada ayat-ayat harus simpel agar mudah dipahami dan tidak menimbulkan beberapa pengertian.

5. Kalimat pada ayat-ayat tidak berbelit-belit sehingga mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.




Itulah produk MPR era reformasi yang dimulai tahun 1999 yang hasilnya:

1. tidak akurat

2. Terkesan tidak memikirkan masa depan bangsa Indonesia

3. Produk yang dipakai sesaat/ bongkar pasang.

4. Antara pembukaan dengan pasal-pasal bertentangan

5. Memberi peluang kepada penjajah

6. Antara pembukaan dengan pasal pasalnya bertentangan. Contoh: Pada pembukaan berbunyi: Kerakyatan yang dipimpin oleh hekmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Pada pasal terdapat Pemilihan presiden secara langsung.